Skip to main content

Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dalam Industri Pertambangan

Satu hal yang masih jarang dibahas oleh kalangan industri pertambangan adalah kebijakan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017. Dalam konteks tata kelola mineral, PP Ini menarik setidaknya karena beberapa hal. Pertama, adanya upaya serius untuk mengubah pola pikir para pemangku kepentingan dalam melakukan kegiatan ekonomi dengan menimbang aspek lingkungan hidup sebagai salah satu instrument penting pembangunan. Seperti diketahui, sifat asli industri pertambangan adalah proses memindahkan tanah dan batuan secara signifikan, mengubah bentang alam secara dramatis, serta menghasilkan limbah dalam jumlah yang besar (Kirsch, S., 2010., Lins, C., & Horwitz, E., 2007). Proses ini memiliki konsekuensi lingkungan hidup yang tidak kecil. Bagaimanapun, ada banyak pemangku kepentingan yang terlibat dalam kegiatan industri pertambangan, mulai dari perusahaan, pemerintah dari berbagai level, masyarakat lokal, serta lembaga-lembaga lainnya. Berbagai macam latar belakang ini sangat mempengaruhi cara pandang masing-masing dalam menimbang lingkungan hidup di kegiatan pertambangan. Para pemangku kepentingan diharapkan mampu berangkat dari pola pikir yang sejalan, kalau tidak mungkin sama sepenuhnya, sehingga mampu bersinergi dalam mengoptimalkan pembangunan berbasis sumberdaya alam.
Kedua, upaya memaksimalkan kontribusi sumberdaya alam untuk pembangunan berkelanjutan melalui proses penyusunan neraca Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup. Penyusunan neraca ini pada prinsipnya bertujuan untuk memberikan informasi status ketersediaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup dan perkembangan perubahannya secara periodik dalam mendukung pembangunan. Secara spesifik, neraca SDA dan LH dapat digunakan untuk memproyeksikan program diversifikasi ekonomi dan mengurangi ketergantungan terhadap sumberdaya alam yang tidak terbarukan (Auty, R. M., 2003). Penggunaan data neraca SDA dan LH yang benar akan membantu daerah kaya mineral dalam proses perencanaan pembangunan jangka panjang terutama dalam melakukan transformasi basis ekonomi menjadi invetasi atau aset-aset pembangunan yang dapat diperbaharui. Dengan demikian, daerah dapat secara teratur dan sistematis keluar dari ketergantungan terhadap sumberdaya alam yang tidak dapat diperbaharui dan pada akhirnya terhindar dari kutukan sumberdaya pada level lokal dan regional.
Ketiga, internalisasi biaya-biaya LH ke dalam biaya produksi atau usaha. Hal ini juga sangat penting mengingat di masa lalu, banyak perusahaan dari negara maju berusaha memenuhi kebutuhan industrinya dengan melirik deposit mineral di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, yang dicirikan oleh rendahnya biaya produksi salah satunya oleh lemahnya sistem perlindungan lingkungan hidup dan tenaga kerja. Akibatnya, terjadi eksploitasi sumberdaya alam secara besar-besaran yang meninggalkan permasalahan degradasi lingkungan yang luas. Dalam hal ini, negara maju dianggap mengekspor kerusakan lingkungan ke negara-negara berkembang (Marker, B. R., Petterson, M. G., McEvoy, F., & Stephenson, M. H., 2005). Adanya internalisasi biaya LH ke dalam biaya produksi pada prinsipnya akan membantu mengkompensasi kerugian-kerugian (eksternalitas negatif) yang ditimbulkan, termasuk degradasi lingkungan dan penurunan kualitas kesehatan akibat polusi dan pencemaran, kepada pihak-pihak yang terdampak secara lebih adil.
Selanjutnya, untuk mencapai tujuannya, pelaksanaan peraturan ini harus memperhatikan secara serius kapasitas dan kompetensi kelembagaan dan aparat pelaksana. Untuk mengubah pola pikir para pemangku kepentingan, peningkatan dan penguatan kapasitas kelembagaan dan personil dari level pusat hingga daerah adalah hal yang mutlak dilakukan. Perlu diketahui bahwa kegagalan memanfaatkan kekayaan sumberdaya alam untuk pembangunan banyak disebabkan oleh lemahnya institusi yang terlibat dalam sistem tata kelola mineral, selain ketimpangan kapasitas dan kompetensi antara pusat dan daerah.  Oleh karena itu, program-program pembangunan kapasitas harus menjadi prioritas dalam hal ini.
Pelaksanaan peraturan ini juga perlu menyamakan persepsi mengenai cadangan yang akan masuk dalam necara SDA. Dalam konteks industri pertambangan, cadangan hanya dapat diperoleh setelah melalui proses penelitian dan eksplorasi yang panjang serta kalkulasi mendalam, tidak cukup dengan mengelaborasi angka-angka statistik. Itupun harus dilakukan oleh orang-orang tertentu yang telah tersertifikasi kompetensinya. Mengingat neraca SDA dan LH ini akan menjadi informasi publik, maka sebaiknya perlu ada dialog lintas sektor untuk menyamakan persepsi dan menghindari distorsi dari para pemangku kepentingan.
Pelaksanaan regulasi ini juga perlu mempertegas ruang lingkup Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup, yang salah satunya diperuntukkan untuk pemulihan lingkungan hidup pasca-operasi. DJPLH ini dalam beberapa hal mirip dengan Jaminan Pasca-tambang (JPT) baik dari segi peruntukan maupun bentuknya. Pembahasan lintas sektor juga diperlukan untuk menghindari tumpang tindih aturan atau bahkan munculnya kewajiban ganda terhadap para pelaku usaha untuk satu program yang sama, yang pada akhirnya akan membuat iklim investasi menjadi tidak kompetitif.
Namun demikian, kerusakan lingkungan di masa lalu tampaknya tetap akan menjadi persoalan. Kasus pulau Singkep mungkin contoh yang paling baik dalam hal ini.  Pemerintah daerah yang belum lama terbentuk diwarisi oleh permasalahan degradasi lingkungan akibat eksploitasi timah di masa lalu. Siapakah yang bertanggung jawab dan bagaimana mengelolanya tetap menjadi pertanyaan yang tampaknya belum akan terjawab dengan terbitnya peraturan ini.

Comments

Popular posts from this blog

Tekad, Nilai, dan Bentuk

You will get what you desire. Ya, kamu akan mendapatkan apa yang kamu inginkan. Klasik. Klasik karena ini ungkapan lama yang sudah melampaui zaman dan masih tetap relevan hingga saat ini. Klasik karena ungkapan sudah sangat teruji dan secara umum dapat diterima oleh kebanyakan kalangan. Saking klasiknya ungkapan ini sehingga ada orang bijak dari seberang sana berkata “berhati-hatilah dengan keinginanmu, karena bisa jadi kamu akan mendapatkannya”. Kalau kita menginginkan jadi orang kaya, maka kita akan mendapatkan kekayaan itu. Kalau kita ingin jadi orang terkenal, maka kita akan jadi orang terkenal. Namun, bagaimana mewujudkan keinginan itu? Inilah fungsinya tekad. Tekad merupakan indikator awal dan utama seberapa besar kita mampu mewujudkan keinginan itu. Semakin kuat tekad seseorang, maka semakin dekat dia dengan keinginannya itu. Seorang yang ingin kaya, jika dia sepanjang hari bekerja keras dan berusaha dengan benar, maka semakin dekat dia dengan kekayaan yang dia idam-idamkan...

TAK TERUNGKAP

Rezki Syahrir Terik mentari menjadi penonton setia siang itu. Angin sepoi-sepoi berhembus diantara dedaunan kelapa yang kering. Ayam jantan kurus mengais-ngais tanah untuk melangsungkan hidupnya yang seolah tidak diperhatikan lagi oleh pemiliknya, sambil sesekali mematuk ke tanah jika mendapat rejeki yang semakin langka baginya. Langit cerah memberi sebuah senyum kecut pada dunia, disambut teriakan oleh lahan persawahan yang kering. Dikayuhnya sepeda ontel yang nyaris menjadi barang antik itu sekuat tenaga. Sehabis sekolah, sapi piaraan tatangganya menunggu untuk digembalakan. Pekerjaan itu sudah hampir setahun ia lakoni. Semenjak kemarau panjang melanda desanya tahun lalu, sawah-sawah menjadi kering membuat sapi kehilangan pekerjaannya. Anak itu menggembalakan sapi tetangganya untuk menambah penghasilan keluarganya yang sudah tidak memiliki sumber tetap. Deejab nama anak itu, nama yang singkat diberikan oleh Abdullah ayahnya, seorang petani yang menginginkan Deejab untuk m...

Essay Seleksi LPDP: Sukses Terbesar Dalam Hidupku

Sukses Terbesar Dalam Hidupku Sebuah Pencapaian, Sebuah Perspektif Memutuskan untuk besekolah lagi ke jenjang S2 bukanlah pilihan yang mudah buat saya waktu itu. Usia pernikahan yang baru beberapa bulan serta tidak menemukan peluang beasiswa untuk jurusan yang saya inginkan merupakan tantangannya. Permasalahannya adalah biaya besar yang harus disediakan di depan dalam bentuk tabungan bank di negara tersebut. Setelah mengkalkulasi saldo dari buku-buku rekening saya menemukan nilai rupiah yang cukup untuk memenuhi batas minimum yang disyaratkan. Hasil diskusi dengan istri membulatkan tekad saya untuk berangkat dengan biaya sendiri. Saya berjanji untuk berhemat selama di sana, berusaha mencari pekerjaan sambilan, dan secara berkala mengirimkan uang kembali ke Indonesia untuk keperluan sehari-harinya. Begitulah rencananya. Pada puasa ramadhan September 2009, berangkatlah saya dengan meningkalkan istri yang tengah hamil, menempuh jarak lebih dari 10 ribu kilometer seorang diri den...